Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan kekayaan flora di urutan kedua setelah Brasilia, dengan jumlah tanaman sekitar 40.000 spesies dan di antaranya lebih kurang 20.000 spesies tanaman obat, dengan keragaman etnis dan budayanya, berbagai suku bangsa dan golongan serta beragam agama, di mana resep-resep pengobatan tradisional warisan leluhur perlu di lestarikan.
Pengobatan tradisional merupakan warisan leluhur bangsa Indonesia perlu mendapat tempat yang baik, karena sebelum adanya pengobatan, peran pengobatan tradisional adalah yang utama, sehingga perlu dikembangkan dan dilestarikan. Untuk itu perlu memberdayakan dari sektor ini dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan serta meningkatkan kemampuan/kompetensi para pengobat tradisional agar dapat bersaing dengan pengobat dari luar.
Dengan adanya perjanjian AFTA dimana masing-masing anggota wajib membuka negaranya untuk menerima baik barang maupun tenaga asing bagi peserta masin masing-masing. Departemen Kesehatan dalam tahun 2003 sudah menyiapkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1076/2003 untuk mengatur dan melindungi tenaga pengobat tradisional yang menurut catatan Depkes tahun 1997 sebanyak 280 ribu pengobat yang tersebar dalam beberapa keterampilan seperti dukun patah, pengobat supra natural, pengobat ramuan, dan pengobat berbasis agama dan lain-lain.
Untuk mengatur semuanya, perlu adanya pengelompokan dan organisasi-organisasi yang berbentuk seperti pengaturan serta bimbingan dapat dilakukan dan untuk penapisan tenaga-tenaga asing agar para pengobat tradisional ini menjadi tuan di negeri sendiri.
APTO (Asosiasi Pengembang Tanaman Obat Indonesia) merupakan organisasi nirlaba yang menghimpun para pengobat tradisional ramuan, petani tanaman obat, pengolah tanman obat. Beberapa anggotanya yang berprofesi sebagai pengobat di undang untuk mengikuti sosialisasi Kepmenkes No. 1076 tersebut di gedung Depkes RI lanta 8. Jl. HR Rasuna Said pada tanggal 25 Juli 2003.
Di dalam sosialisasi tersebut di uraikan penggolongan pengobat tradisional dalam 4 kelompok yakni, :
- Battra Ketrampilan, Battra Pijat, Battra Pattra Pijat Refleksi, Akupresures, Akupunturis, Chiropractor, Battra lainnya yang sejenis.
- Battra Ramuan, Battra Ramuan (jamu), Battra Gurah, Shishe, Tabib, Homeopath, Aromatherapis, Battra lainnya yang sejenis.
- Battra Dekat Agama
- Supranatural, Tenaga Dalam, Battra Paranorma, Reiky Master (Tibet, Jepang), Qigong (Cina), Battra Kebatinan, Battra lainnya yang sejenis.
Penjelasan diberikan oleh Dirjen Binkesmas – Bapak Azrul Aswar dan Direktur kesehtan komunitas Ibu Faizati Karim tentang tujuan pertemuan serta sosialisasi KepMenKes No 1076/2003 yang telah dikeluarkan oleh DepKes tanggal 24 Juli 2003.
- Organisasi-organisasi yang hadir APTOI, Karyasari, Anand Ashram, Reiki, Prana, Kateda dan lain-lain.
- Acara disertai tanya-jawab, dan permintaan peserta bahwa masih banyak kelompok yang perlu diundang dalam pertemuan yang akan datang.
- Disanggupi oleh DepKes akan mengundang kelompok-kelompok lainnya dalam pertemuan yang akan datang.
- Dalam pertemuan di ruang DepKes Lantai 8 serba guna tanggal KepMen No. 1076/2003 dengan kesimpulan : (1). Pengelombokkan pengobat tradisional Indonesia ke dalam 4 kelompok. (2.) Perlunya masing-masing organisasi/pengobt tradisional Indonesia bergabung dalam Asosiasi masing-masing kelompok. (3) DepKes akan memfasilitasi kelompok-kelompok dalam rangka penyiapan asosiasi. (4.) Akan dilakukan pertemuan-pertemuan lanjutan untuk KepMen tersebut.
Reorganisasi dari ASPERATRI Menjadi ASPETRI
Di tahun 2005, pengurus di undang ke DepKes dan di minta untuk melakukan reorganisasi dengan memperbaharui kepengurusan, untuk itu Ketua Umum Aspetri minta agar DepKes memfasilitasi kembali dengan undangan Karyasari dan APTOI, selanjutnya di kantor DepKes dan dibentuk Tim 7 yang terdiri dari :
- Ir. WP Winarto
- Drs. Arief Hariana
- Ir. Edwina Rahmayanti, MBA
- Drs. FX. Suprapto
- Hj. Sophia Luckman
- Hj. Hartini Koentjoro, SE
- Endah Lasmadiwati (Ketua Umum APTOI 2003-2008)
Disepakati sebagai ketua tim Ir. WP. Winarto dari yayasan Karyasari.
Setelah kali rapat di sertai perbaikan, selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2005 secara resmi Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia sebagai yang baru di tanah air dengan organisasi profesi lainnya di bidang pelayanan kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, dapatlah disebutkan bahwa pada tanggal 27 Juni 2005 adalah hari lahirnya Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia atau ASPETRI.
Selama periode berdirinya ASPETRI hingga saat ini, kegiatan yang telah dilaksanakan meliputi pembekalan anggota, seminar-seminar, penyiapan standar pelayanan pengobatan tradisional Indonesia, dan pemberian rekomendasi bagi anggta yang memerlukan.