PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGOBAT TRADISIONAL RAMUAN INDONESIA (ASPETRI)
Press Release
Terkait Maraknya Pemberitaan Penangkapan Oknum Karyawan Klinik Alternatif Herbal Pengedar Narkotika Jenis Ganja
Beberapa hari ini cukup marak pemberitaan/tayangan di media masa (TV, Radio, Koran, Majalah, dsb) mengenai penangkapan pengedar narkotika jenis ganja yang menurut aparat terkait merupakan modus operandi baru dimana tersangka yang ditangkap bekerja di klinik pengobatan alternati herbal. Hal ini mendapat liputan yang cukup besar dan meresahkan.
Bilamana hal ini dibiarkan begitu saja sama saja akan mengganggu segenap anggota Aspetri yang melayani kebutuhan masyarakat melalui pelayanan kesehatan tradisional empiris dan terciptanya citra yang buruk bagi seluruh Praktisi Pengobat/Penyehat Tradisional Ramuan Indonesia.
Menanggapi hal-hal di atas dengan ini Pengurus Pusat Aspetri menyatakan:
1. Aspetri merupakan asosiasi/ perkumpulan pengobat/penyehat tradisional Indonesia bidang Ramuan Tradisional Indonesia (Herbal) yang merupakan mitra Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sejak tahun 2005 (dulu Departemen Kesehatan RI).
2. Visi Aspetri menjadikan Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia yang handal, berdedikasi dan menyatukan semua pengobat tradisional ramuan Indonesia dari semua suku, golongan dan agama dalam rangka pengabdian masyarakat, Menyehatkan bangsa, melestarikan sumber daya alam dan budaya tradisional Indonesia.
3. Bahwa tujuan ASPETRI
a. Menghimpun seluruh Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia di Negara Kesatuan Republik Indonesia Dldalam sebuah wadah Asosiasi, mendukung, melindungi dan meningkatkan kompetensi profesinya.
b. Membantu para Pengobat Tradisional Untuk memahami peraturan perijinan Pengobatan Tradisional Ramuan dan memberikan petunjuk tentang bagaimana memenuhi peraturan perijinan Pengobatan Tradisional Ramuan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
c. Menjadikan pengobatan Tradisional Ramuan Indonesia sebagai tuan rumah di negeri sendiri
4. Aspetri merupakan perkumpulan legal yang mendedikasikan dirinya kepada masyarakat, bangsa dan tanah air tercinta di atas peraturan yang berlaku :
a. Melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang nerupakan penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.
b. Menggunakan obat tradisional yang bahan atau ramuan bahannya berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
c. Melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan nonformal.
d. Bahwa setiap anggota Aspetri harus melengkapi dirinya dengan Sertifikat Pembekalan Aspetri, Kompetensi yg memandai di bidang Pengobatan Ramuan Tradisional Indonesia serta memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada Penyehat Tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris di Dinas Kesehatan Kota/Kab setempat.
5. Tidak dibenarkan secara hukum maupun Kode Etik Aspetri, seorang pengobat/penyehat Tradisional memberikan Obat Tradisional pabrikan maupun racikan yang mengandung:
a. Etil alkohol lebih dari 1%, untuk pemakaian dalam kecuali dalam bentuk sediaan tingtur yang pemakaiannya dengan pengenceran atau ramuan obat luar
b. Bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat.
c. _Narkotika atau psikotropika; dan/atau
bahan lain yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Bahwa dalam Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, penyehat tradisional dapat memberikan kepada Klien, berupa:
a. Sediaan jadi Obat Tradisional yang telah memiliki nomor izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan aturan pakai yang telah ditetapkan dan pemberian Obat Tradisional yang diberikan kepada Klien harus sesuai dengan metode pengetahuan atau pengalaman Penyehat Tradisional.
b. Obat Tradisional racikan sendiri baik dalam bentuk :
– jamu yang dibuat segar diberikan langsung kepada Klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. atau
– ramuan simplisia kering yang mempunyai asal usul yang jelas termasuk nama bahan dalam bahasa latin dan Indonesia, baik dari dalam maupun luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
ramuan obat luar.
Bahwa dalam Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, penyehat tradisional Ramuan memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan/atau persyaratan higiene sanitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan menggunakan kemasan Obat Tradisional racikan sendiri hanya memuat identitas Klien, keterangan cara penggunaan/pemakaian, dan tidak boleh menambahkan keterangan khasiat atau keterangan lain.
7. Kami menginstruksikan kepada semua anggota Aspetri untuk bekerja dengan sepenuh hati, ikhlas dalam menolong dan selalu menjunjung profesionalisme serta membantu pemerintah pusat, wilayah maupun daerah setempat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya promotif dan preventif.
8. Menyerukan kepada segenap anggota dan praktisi pengobat/penyehat tradisional Indonesia bidang Ramuan Tradisional Indonesia untuk segera mendaftarkan dirinya ke Pengurus Cabang atau Daerah Aspetri di seluruh Indonesia. Khusus bagi praktisi yang belum menjadi anggota diwajibkan untuk mengikuti Pembekalan yang informasnya dapat dilihat melalui :
9. Meminta dan mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menertibkan semua cara pengobatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspetri siap menjadi garda terdepan dan contoh dalam pelayanam pengobatan/penyehatan tradisional empiris di Indonesia.
Demikianlah kami sampaikan dengan penuh tanggungjawab dalam menyikapi perkembangan informasi terkini dan siap terus berjuang bersama-sama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk tercapainya derajat kesehatan rakyat Indonesia yang setinggi-tingginya. Semoga Allah subhanahu wata’ala memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sekalian.
ASPETRI BANGKIT ASPETRI JAYA
Hormat kami,
Ketua Umum ASPETRI
Masa Bakti 2019 – 2023
Al-Anhar Gumay. CHT. APT