Saturday, January 25, 2025
Google search engine
HomeBerita AspetriPress Realis Surat Edaran dari Ketua UMUM ASPETRI

Press Realis Surat Edaran dari Ketua UMUM ASPETRI

Press Realis Surat Edaran dari Ketua UMUM ASPETRI

Dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan Tradisional Empiris yang aman, bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan norma yang berlaku. Perkumpulan Penyehat Tradisional mempunyai kewajiban melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Anggota Penyehat Tradisional.

Sehubungan dengan hal tersebut,

Press Realis Surat Edaran dari Direktur Yankestrad, Kementrian Kesehatan RI
—————————

KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
===========================

Nomor : YT.01.07/IV.1/601/2020.
Lampiran : 1 (satu) berkas.
Hal. : PANDUAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYEHAT TRADISIONAL BAGI PERKUMPULAN

Yth (daftar terlampir)

Dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan Tradisional Empiris yang aman, bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan norma yang berlaku. Perkumpulan Penyehat Tradisional mempunyai kewajiban melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Anggota Penyehat Tradisional. Sehubungan dengan hal tersebut,
Press Realis Surat Edaran dari Direktur Yankestrad, Kementrian Kesehatan RI
=========================

Nomor : YT.01.07/IV.1/601/2020.
Lampiran :
Tanggal : 09 April 2020.

PANDUAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAGI PERKUMPULAN PENYEHAT TRADISIONAL

Dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan Tradisional Empiris yang aman, bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan norma yang berlaku mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sehingga perlu dilakukan Pembinaan dan Pengawasan. Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dilakukan secara berjenjang oleh Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementrian Kesehatan dengan melibatkan Instansi sektor terkait salah satu diantaranya adalah Perkumpulan Penyehat Tradisional sebagai wadah Organisasi mempunyai kewajiban untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Anggota yang dilakukan secara terencana dan berkesinambungan.

A. Pembinaan.

Pembinaan merupakan usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk Pembinaan yang dilakukan antara lain.

1. Melakukan pendataan setiap Penyehat Tradisional yang sesuai modalitas/metode di wilayahnya.

2. Mendorong keanggotaan Penyehat Tradisional yang sesuai modalitas/metode untuk menjadi Anggota.

3. Membuat peraturan Internal Perkumpulan Penyehat Tradisional.

4. Mensosialisasikan ketentuan peraturan perundangan terkait Penyehat Tradisional (terlampir).

5. Mensosialisasikan AD/ART Perkumpulan kepada Anggota (antara lain hak dan kewajiban, Iuran dll).

6. Membuat dan melaksanakan kode etik profesi Penyehat Tradisional sesuai modalitas/metode (mengatur sikap dan pelaku Anggota dalam memberikan pelayanan yang aman dan sesuai dengan etika keprofesian nya).

7. Membuat cara Pelayanan dan peningkatan kapasitas Penyehat Tradisional dalam bentuk pelatihan/Workshop (antara lain dalam menjaga kebersihan dan kesehatan dalam melakukan pelayanan bagi klien dan Penyehat Tradisional).

9. Mendorong Anggota untuk aktif para forum komunikasi dengan bentuk Seminar edukasi dan Informasi dan/atau penemuan lainnya dalam rangka pembinaan minimal 3 bulan sekali.

10. Mewajibkan Anggota Perkumpulan melakukan pencatatan pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris terhadap klien dan melaporkan ke Puskesmas diwilayahnya setiap bulan. (Paling sedikit mencakup identitas klien, waktu kunjungan, keluhan tindakan yang dilakukan).

11. Mempasilitasi Anggota Perkumpulan Penyehat Tradisional dalam pemberian Rekomendasi untuk pembuatan STPT (alur terlampir).

12. Memberikan perlindungan Hukum terhadap Anggota Perkumpulan Penyehat Tradisional.

13. Memberikan sangsi administratif kepada Anggota sesuai ketentuan peraturan Internal Perkumpulan Penyehat Tradisional.

14. Mendorong pembentukan Perkumpulan Penyehat Tradisional ditingkat Provinsi (PENGDA) dan Kabupaten/Kota (PENGCAB).

B. Pengawasan.

Pengawasan merupakan usaha tindakan dan kegiatan yang dilakukan untuk melihat kesesuaian dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan Tradisional Empiris dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar berjalan secara aman bermutu dan rasional.

Bentuk Pengawasan yang dilakukan antara lain.

1. Melihat kesesuaian dokumen STPT dengan tempat praktek Anggota (papan nama) (contoh terlampir).

2. Melihat kesesuaian modalitas/metode pelayanan.

3. Melihat kesesuaian bahan dan alat yang digunakan (izin edar).

4. Melihat kesesuaian sarana dan prasarana.

5. Melihat kesesuaian dengan kode etik.

6. Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam hal Pengawasan maka Perkumpulan harus melakukan pembinaan langsung kepada Anggota Perkumpulan sesuai dengan tugas dan kewenangan, serta membuat laporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional

Dr. dr. Ina Rosalina, So. A(K), M.Kes, MH.Kes.

Aspetri
Aspetri
ASPETRI Sendiri Merupakan Satu-Satunya Wadah Organisasi Pengobatan Alternatif Yang Diakui Oleh Pemerintah Lewat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Aspetri on MANFAAT KAYU MANIS
mawar jingga on MANFAAT KAYU MANIS