Kewajiban Umum
Pasal 1
Setiap HATTRA anggota ASPETRI harus menjunjung tinggi, menghayati serta mengamalkan sumpah sebagai Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia.
Pasal 2
Seorang HATTRA anggota ASPETRI harus senantiasa melaksanakan profesinya sesuai dengan pendidikan dan atau kompetensinya.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan sebagai HATTRA, anggota ASPTERI tidak boleh di pengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal 4
Setiap HATTRA anggota ASPETRI harus menghindarkan diri dari perbuatan memuji diri sendiri dan promosi berlebihan.
Pasal 5
etiap HATTRA anggota ASPETRI tidak boleh melakukan tindakan/ucapan yang akan melemahkan daya tahan psikis atau fisik klien.
Pasal 6
Setia HATTRA anggota ASPETRI harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik/pengobatan baru yang belum pasti kebenarannya.
Pasal 7
Seorang HATTRA anggota ASPETRI wajib memberikan keterangan atau pendapat serta nasehat yang dapat dibuktikan kebenarannya dan hanya diberikan untuk kepentingan klien.
Pasal 8
Seorang HATRRA anggota ASPETRI dalam setiap praktek pengobatan jamu tradisional harus memberikan layanan yang kompeten dengan kebabasan teknis dan moral, disertai kasih sayang penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 9
Seorang HATTRA anggota ASPETRI harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien dan sesama HATTRA, dan mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter dan kompetensi.
Pasal 10
Seorang HATTRA anggota ASPETRI harus menghormati hak klien, hak sejawatnya, hak tenaga kesehatannya lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien.
Pasal 11
Setiap HATRA anggota ASPETRI berkewajiban melindungi mahluk hidup sebagai insan ciptaan Allah SWT.
Pasal 12
Seorang HATTRA anggota ASPETRI dalam setiap melakukan pekerjaannya harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) baik fisik maupun psikososial, serta berusaha menjadi pendidik dan mengabdi pada masyarakat sebenar-benarnya.
Pasal 13
Seorang HATTRA anggota ASPETRI, dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan serta bidang lainnya dan masyarakat harus saling menghormati.
Kewajiban Anggota ASPETRI Terhadap Pasien
Pasal 14
Setiap HATTRA anggota ASPETRI wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu serta ketrampilan untuk kepentingan klien. Bilamana tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan klien, ia wajib merujuk kepada teman sejawat yang lebih mampu atau dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 15
Setiap HATTRA anggota ASPETRI, harus memberikan kesempatan kepada klien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keuarganya serta penasehatnya dalam beribadat dan atau masalah lainnya.
Pasal 16
Setiap HATTRA anggota ASPETRI wajib merahasiakan segala sesuatu yang di ketaahuinya tentang seorang klien, bahkan juga setelah klien itu meninggal dunia.
Pasal 17
Setiap HATTRA anggota ASPETRI, wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila di yakininya ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Kewajiban HATTRA anggota ASPETRI Terhadap Teman Sejawat
Pasal 18
Setiap HATTRA anggota ASPETRI memperlakukan teman sejawatnya dengan baik sebagaimana ia ingin diperlakukan.
Pasal 19
Setiap HATTRA anggota ASPETRI, tidak boleh mengambil alih klien dari teman sejawatnya, kecuali dengan persetujuan, atau berdasarkan sebuah prosedur yang telah disepakati.
Kewajiban HATTRA Anggota ASPETRI Terhadap Diri Sendiri
Pasal 20
Setiap HATTRA harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 21
Setiap HATTRA anggota ASPETRI harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan.
Pasal 22
Setiap HATTRA anggota ASPETRI dalam praktek pemberian ramuan dilarang keras untuk mencampurkan BKO (Bahan Kimia Obat) di dalam ramuannya danatau obat keras, narkotika, psikotropika, serta bahan berbahaya lainnya.
Pasal 23
Setiap HATTRA anggota ASPETRI hanya dapat menggunakan peralatan yang aman bagi kesehatan dan sesuai dengan metode keilmuannya.
Pasal 24
Setiap HATTRA anggota ASPETRI bersedia memberikan bantuan keahliannya apabila diminta oleh rekan sesama HATTRA.
Sanksi Penyehat Tradisional Ramuan Indonesia Terhadap Pelanggaran Kode Etik
Pasal 25
Seorang HATTRA anggota ASPETRI harus selalu mengikuti dan mentaati kode etik yang berlaku, segala pelanggaran terhadap kode etik akan diselesaikan melalui Komisi Kode Etik yang anggotanya di tunjuk oleh asosiasi.
Pasal 26
Bagi HATTRA anggota ASPETRI yang melanggar kode etik akan diberikan sanki dan peringatan ke-1, ke-2 dan ke-3 sampai di cabutnya keanggotaan dari ASPETRI dan hak ijin praktek.
Pasal 27
Bagi HATTRA anggota ASPETRI harus berusaha mentaati dengan sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan dalam pekerjaannya sehari-hari, menjaga nama baik dan martabatnya sebagai penyehat.